BKP – Membuat Jadwal Pelaksanan Pekerjaan Konstruksi(Time Schedule)
Yang dimaksud dengan Penjadwalan ( Time Schedule ) adalah mengatur rencana kerja dari satu bagian atau unit pekerjaan. Kegiatan ini meliputi : Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; Jadwal Penggunaan Peralatan; Jadwal Penggunaan Tenaga Kerja dan; Jadwal Penggunaan Material.
Dari time schedule kita akan mendapatkan gambaran lamanya pekerjaan dapat di selesaikan, serta bagian-bagian pekerjaan yang saling terkait antara satu dan lainnya.
Jadwal pelaksanaan pekerjaan ( time schedule) dalam dokumen penawaran harus di buat untuk mengetahui jadwal pelaksanaan pekerjaan apakah sesuai dengan jumlah hari yang ada dalam kontrak. Jadwal ini juga menjadi pedoman penyelesaian proyek dan juga menjadi pedoman bersama untuk Pejabat pembuat Komitmen (PPK) , Pengawas Pekerjaan/Manajemen Konstruksi dan kontraktor pelaksana.
Jadwal penyediaan peralatan dalam dokumen penawaran harus dibuat untuk mengetahui kapan peralatan disediakan dan kapan schedulenya apakah sesuai jenis pekerjaan dan dengan jumlah hari yang ada dalam kontrak. Jadwal ini juga menjadi pedoman penyelesaian proyek dan juga menjadi pedoman bersama untuk Pejabat pembuat Komitmen (PPK) , Pengawas Pekerjaan/Manajemen Konstruksi dan kontraktor pelaksana.
Jadwal penyediaan tenaga kerja dalam dokumen penawaran harus dibuat untuk mengetahui kapan tenaga kerja disediakan dan kapan schedule apakah sesuai jenis pekerjaan dan dengan jumlah hari yang ada dalam kontrak. Jadwal ini juga menjadi pedoman penyelesaian proyek dan juga menjadi pedoman bersama untuk Pejabat pembuat Komitmen (PPK) , Pengawas Pekerjaan/Manajemen Konstruksi dan kontraktor pelaksana.
Jadwal penyediaan material dalam dokumen penawaran harus dibuat untuk mengetahui kapan tenaga kerja disediakan dan kapan schedule, apakah sesuai jenis pekerjaan dan dengan jumlah hari yang ada dalam kontrak. Jadwal ini juga menjadi pedoman penyelesaian proyek dan juga menjadi pedoman bersama untuk Pejabat pembuat Komitmen (PPK) , Pengawas Pekerjaan/Manajemen Konstruksi dan kontraktor pelaksana.