BKP – Menghitung Volume Dan Membuat Analisis Harga Satuan Global
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, salah satu tahapan yang paling krusial bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang dan jasa. Apabila HPS ditetapkan lebih mahal dari harga wajar maka akan menimbulkan potensi adanya kerugian negara atau biasa yang dianggap dengan penggelembungan harga (mark-up) dan dianggap telah terjadi persekongkolan antara pejabat pengadaan dengan penyedia barang. Akan tetapi, apabila ditetapkan lebih rendah dari harga wajar berpotensi untuk terjadinya tender gagal karena tidak ada penyedia barang yang berminat untuk mengikuti lelang pengadaan.
Sesuai dengan akronimnya HPS adalah Perkiraan. Menurut KBBI, perkiraan adalah yang diperkirakan; hasil mengira-ngira; pertimbangan; perhitungan. Dari sini jelas bahwa HPS adalah hasil perkiraan harga yang berasal dari data-data barang / jasa yang di kalkulasikan secara keahlian. Menyusun HPS adalah tentang seni dan keahlian dalam memperkirakan harga pasar dengan metode perhitungan yang dapat dipertanggung jawabkan dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen serta digunakan untuk menentukan kewajaran harga penawaran oleh Pokja ULP atau Pejabat Pengadaan.
Dalam penyusunan harga perkiraan sendiri harus mengikuti kaidah kaidah yang telah ditetapkan dalam Peraturan dibidang pengadaan barang / jasa pemerintah. Adapun langkah-langkah dalam penyusunan harga perkiraan sendiri dalam pengadaan barang / jasa pemerintah meliputi :
-
Sumber data untuk penyusunan HPSHarga pasar setempat, yaitu harga barang/ jasa dilokasi dimana barang/jasa tersebut diproduksi / diserahkan / dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang /jasa.
-
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik
-
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan
-
Daftar biaya / tarif barang / jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan atau distributor tunggal.
-
Biaya kontrak sebelumya atau kontrak yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya.
-
Informasi inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia
-
Hasil perbandingan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain.
-
Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana ( engineer’s estimate )
-
Norma indeks, norma indeks merupakan rentang nilai harga terendah dan harga tertinggi dari suatu barang/ jasa yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait atau Pemerintah Daerah setempat.