BKP – Melakukan Perencanaan Anggaran Biaya Konstruksi
Rencana anggaran biaya adalah suatu rencana yang disusun untuk mengetahui tentang perkiraan (estimasi) anggaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pekerjaan suatu bangunan.
Dalam menghitung rencana anggaran biaya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1. Anggaran biaya sementara (kasar)
Cara menghitung anggaran biaya yang hanya didasarkan atas luas lantai bangunan, kelas bangunan, jumlah lantai serta lokasi bangunan tersebut berada. Cara ini lazim digunakan oleh BAPPENAS dalam menentukan besarnya DIPA untuk pengadaan bangunan milik negara.
2. Anggaran biaya teliti
Cara menghitung anggaran biaya dengan menggunakan harga satuan pekerjaan. Harga satuan pekerjaan diperoleh berdasarkan harga bahan dan upah kerja yang kemudian dihitung dengan salah satu model analisa harga satuan (BOW, SNI ). Dari harga satuan dan volume pekerjaan akan dapat dihitung harga setiap jenis pekerjaan. Selanjutnya dengan menjumlahkan harga setiap jenis pekerjaan akan dapat dihitung anggaran biaya bangunan yang bersangkutan.
Karena kegiatan ini dilakukan sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan yang sesungguhnya, maka jumlah biaya yang dihitung adalah merupakan taksiran (estimasi), bukan merupakan biaya pasti (fixed). Tentang sesuai atau tidak antara biaya taksiran dengan biaya yang sesungguhnya, sangat tergantung dengan kepandaian dan keputusan yang diambil penaksir (estimator) berdasarkan pengalaman dan rujukan yang digunakan.